Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
DASAR HUKUM MATA KULIAH PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hasil Perubahan;
2.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 menegaskan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” (...) Pendidikan Nasional bertujuan untuk “(...) berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.
3.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Paragraf 2 Kurikulum ayat (3) “Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a. Agama; b. Pancasila; c. Kewarganegaraan; dan d. Bahasa Indonesia;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
6.Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang;
7.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
8.Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan perguruan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
9.Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
10.Kepmendiknas Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pegembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
11.Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Pembelajaran Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Catatan:
Keputusan Dirjen Nomor 43 Tahun 2006 tersebut menetapkan status dan beban studi kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian (seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa). Bahwasannya beban studi untuk Mata Kuliah Pendidikan Agama, Kewarganegaraan dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 sks. Berdasarkan uraian di atas dapat diperoleh gambaran bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai MPK karena PKn merupakan bagian kelompok MPK.
KONSEP MPK
Apa itu MPK?
Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan (civic education, citizenship education, democracy education) diposisikan sebagai MPK ?
Apa urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagi MPK?
MPK adalah suatu program pendidikan nilai yang dilaksanakan melalui proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dan berfungsi sebagai model pengembangan jati diri dan kepribadian para mahasiswa, bertujuan membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Pembelajaran Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Visi: Kelompok MPK di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
Misi: Kelompok MPK di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.
Kompetensi Dasar: Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara yang memiliki daya saing; berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
DINAMIKA BANGSA DINAMIKA KITA BERSAMA?
Demokratisasi, transparansi yang hampir membuat tak ada lagi batas kerahasiaan dinegara kita, bahkan untuk hal-hal yang seharusnya dirahasiakan?
Liberalisasi bersamaan dengan demokratisasi di bidang politik, melahirkan sistem multi partai yang cenderung tidak efektif, pemilihan Presiden – Wakil Presiden secara langsung yang belum diimbangi kesiapan infrastruktur sosial berupa kesiapan mental elit politik dan masyarakat yang kondusif bagi terciptanya demokrasi yang bermartabat?
Kekuasaan DPR-DPRD yang sangat kuat seringkali disalahgunakan sebagai ajang manuver kekuatan politik yang berdampak timbulnya ketegangan-ketegangan suasana politik nasional dan hubungan eksekutif dan legislatif?
Pengembangan otonomi daerah berekses pada semakin bermunculan daerah otonomi khusus, pemekaran wilayah yang kadang tidak dilandasi asas-asas kepentingan nasional sehingga sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan terkesan menjadi “chaos”?
Lembaga Yudikatif dan Penegak Hukum yang belum dapat mencapai kepercayaan “trust” penuh akibat tindakan-tindakan aparat yang dilakukan?
FAKTOR EKSTERNAL + FAKTOR INTERNAL = NILAI AJARAN ASING + PENERIMAAN DAN DISORIENTASI NILAI PANCASILA
Searah dengan perubahan pendidikan ke masa depan dan dinamika internal bangsa Indonesia, program pembelajaran Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus mampu mencapai tujuan:
a.Mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika dan religius;
b.Menjadi warga negara yang cerdas berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
c.Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat nasionalisme dan rasa cinta pada tanah air;
d.Mengembangkan sikap demokratik berkeadaban dan bertanggungjawab serta mengembangkan kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi;
e.Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara
(Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawarat-an/Perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Panca (Lima) sila (aturan/dasar)
Setiap negara memiliki falsafah atau dasar negara/norma fundamental negara yang berbeda-beda.
Falsafah merupakan perwujudan atas kehendak rakyat (keinginan /harapan dan watak suatu bangsa).
BPUPKI menyelenggarakan Rapat dan muncullah pertanyaan “dr. Radjiman bahwa kita bersidang saat ini untuk mempersiapkan kemerdekaan, apa dasarnya?”. Hal tersebut kemudian di jawab oleh Ir. Soekarno dengan pandangan bahwa negara terbentuk seperti membentuk suatu bangunan, di setiap bangunan perlu diletakkan dasar yang kuat atau “Philosofische Grondslag” (dalam lima butir sila yang oleh ahli bahasa saat itu disebut dengan Pancasila).
Pancasila merupakan Sumber Hukum Materiil sebagai dasar falsafah terbentuknya norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat norma hukum yang bertentangan dengan Pancasila, maka norma hukum tersebut wajib dicabut atau dibatalkan. (Tap MPR III/MPR/2000).
Pembentukan BPUPKI (28-05-1945)
Sidang I (29s/d01-06-1945)
Sidang II BPUPK (10s/d17-07-1945)
Sidang I BPUPKI
Tanggal 29-05-1945 Moh. Yamin mengemukakan lima (5) dasar negara (Dalam Pidato), yaitu:
Peri Kebangsaan;
Peri Kemanusiaan;
Peri Ke-Tuhanan;
Peri Kerakyatan;
Kesejahteraan Rakyat.
Akhir Pidato Moh. Yamin menyerahkan rancangan (tertulis):
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa;
Kebangsaan Persatuan Indonesia;
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
Tanggal 31-05-1945 Prof. Dr. Soepomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia, yaitu:
Persatuan;
Kekeluargaan;
Keseimbangan lahir dan batin;
Musyawarakatan;
Keadilan rakyat.
Tanggal 01-06-1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang lima (5) hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
Kebangsaan Indonesia;
Internasionalisme atau kemanusiaan;
Mufakat atau demokrasi;
Kesejahteraan sosial;
Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Posting Komentar